Ronny Talapessy: Kondisi Bharada E Sehat, Tak Usah Khawatir
- VIVA
VIVA Nasional - Pengacara Bharada E (RE) atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan kondisi kliennya baik-baik saja semenjak ditahan di dalam Rumah Tahanan Bareskrim terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Ronny Talapessy mengajukan ahli psikolog untuk Bharada E kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Kondisinya sehat. Publik tak usah khawatir, Bharada E sehat,” kata Ronny di Gedung Bareskrim pada Senin, 15 Agustus 2022.
Baca juga: Soal Tawaran Rp1 M ke Bharada E, Ini Kata Pengacara Irjen Sambo
Siap Lanjutkan Proses Pemeriksaan
Menurut dia, kliennya Bharada E sudah siap melanjutkan proses pemeriksaan berita acara (BAP) di hadapan penyidik. Untuk itu, ia mohon dukungan masyarakat terhadap Bharada E.
“Ini akan melanjutkan lagi BAP tambahan. Kami mohon dukungnnya dari publik, rekan-rekan wartawan untuk mengawal ini,” kata dia.
Jadi Justice Collaborator
Sebelumnya diberitakan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebaga justice collaborator (JC) sejak Sabtu, 13 Agustus 2022. Menurut dia, LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan balal diterapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
“Tentang penerimaan justice collaborator ke yang bersangkutan (Bharada E), di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator. Akhirnya, dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," ujar Hasto dalam konferensi pers pada Senin, 15 Agustus 2022.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.
Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.