KPK Geledah Dua Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Bupati Pemalang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) perkara dugaan suap jual beli jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
"Tim penyidik pada hari Sabtu, 13 Agustus telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Dari penggeledahan di dua lokasi berbeda tersebut, kata Ali, tim penyidik KPK mendapatkan beberapa bukti dan menyita dokumen penting dan berbagai barang elektronik.
"Lokasi tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga di tempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini. Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik," ujar Ali.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut, lanjut Ali, dilakukan oleh tim penyidik KPK untuk memenuhi dan melengkapi berkas perkara dari enam tersangka yang ditahan KPK.
"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan pungutan tidak sah serta jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain MAW, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda; Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo; Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.
Firli juga menambahkan, MAW merupakan Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026. MAW diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta lainnya.
Atas perbuatannya, SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.