Penampakan Perdana Mas Bechi di Sidang Perkara Pencabulan

Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Untuk pertama kali, terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjalani sidang perkara pencabulan yang membelitnya pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang kali ini mengagendakan saksi-saksi.

Mas Bechi dibawa jaksa dari tempatnya ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Sampai di pengadilan, dia langsung dimasukkan ke ruang tahanan sementara. Begitu sidang siap digelar, Mas Bechi kemudian dibawa ke Ruang Cakra yang berjarak sekira 15 meter. 

Mas Bechi atau MSAT pelaku pencabulan santriwati di Jombang

Photo :
  • istimewa

Mas Bechi hadir dengan mengenakan kemeja warna biru yang dibalut rompi tahanan berwarna oranye. Rambutnya terlihat dipotong rapi dan klimis. Masker menutupi bagian mulutnya. "Alhamdulillah, sehat," katanya menjawab wartawan.

Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup. Mas Bechi berada di dalam ruang sidang hanya sekira sepuluh menit. Begitu saksi selesai disumpah, terdakwa Mas Bechi kemudian dibawa ke ruangan lain. Baik di luar maupun di luar ruang sidang, tak terlihat simpatisan Mas Bechi.

Mas Bechi, tersangka pencabulan (baju hitam dan kuning)

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Tim penasihat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, mengatakan bahwa sidang perkara kliennya digelar secara tertutup. Sejumlah saksi dihadirkan oleh jaksa. Dia berharap para saksi bisa mengungkapkan fakta yang sebenarnya. "Saksi dari kami belakangan," ujarnya.

Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Mas Bechi, tersangka pencabulan (baju hitam dan kuning)

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.

Baca juga: Istri Mas Bechi Buka Suara soal Perkara yang Mendera Suaminya