Penjelasan Imigrasi soal Paspor RI Tanpa Tanda Tangan Ditolak Jerman

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional – Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanggapannya kaitan dengan penolakan paspor RI oleh Pemerintah Republik Federal Jerman lantaran tanpa kolom tanda tangan.

Plt. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris mengatakan, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pengadaan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 (empat puluh delapan) paspor RI elektronik dan non elektronik.

"Sehubungan dengan terdapatnya beberapa permohonan spesimen (endorsement) tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang Paspor RI tanpa kolom tanda tangan, maka kami sampaikan beberapa hal," katanya berdasarkam siaran pers, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Lanjutnya, spesifikasi pengadaan blangko paspor RI dimaksud merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Kemudian saat ini terdapat beberapa negara yang tidak dapat memberikan izin masuk atau izin tinggal keimigrasian pada paspor kebangsaan yang tidak memiliki spesimen tanda tangan pemegang paspor," ujarnya.

Adanya hal tersebut, memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

Sementara, itu Kementerian Luar Negeri turut meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan, dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mempergunakan kesempatan ini untuk sekali lagi menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kedutaan Besar Republik Federal Jerman.

Baca juga: Jerman Tolak Paspor Indonesia yang Tak Punya Kolom Tanda Tangan