KPK Sita Rp136 Juta Saat Tangkap Bupati Pemalang

Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp136 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sore.

"Dalam operasi tangkap tangan yang terjadi pada Kamis, 11 Agustus 2022 tersebut, selain mengamankan 34 orang, KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp136 juta," kata Firli dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 12 Agustus 2022.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mengamankan buku tabungan Bank Mandiri atas nama tersangka Adi Jumal Widodo (AJW), selaku pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 miliar.

Penangkapan Bupati Pemalang Usai Kena OTT KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Lalu slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp680 juta dan kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW," ujar Firli.

Firli menjelaskan kronologi OTT yang dilakukan KPK tersebut. KPK menerima informasi terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan pihak lainnya. "Selanjutnya tim KPK segera bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut," ucap Firli.

Dari pemantauan tim KPK, diketahui Mukti Agung selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan, dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya. "Setelah itu Mukti Agung keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang," ujarnya.

Penangkapan Bupati Pemalang Usai Kena OTT KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, lanjut Firli, ketika Mukti Agung beserta rombongan keluar dari gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan Mukti Agung dan rombongan beserta uang dan bukti-bukti lainnya. 

Selain itu, bersamaan dengan penangkapan di Jakarta, tim KPK juga bergerak mengamankan beberapa pihak dari unsur pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang dan melakukan pengamanan (segel) terhadap ruangan kerja di Pemkab Pemalang dan juga rumah dinas. 

"Berikutnya Mukti Agung bersama rombongan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Firli.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya yaitu Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dalam kasus dugaan suap dan pungutan tidak sah serta jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Keenam tersangka tersebut adalah MAW, AJW, SM, SG, YN dan MS.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, MAW merupakan Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026. Dia diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya. 

Atas perbuatannya, SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.