Belum Sebulan, Bharada E Ganti 2 Pengacara, Kenapa?
- VIVA
VIVA Nasional – Belum ada sebulan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mengganti dua kuasa hukumnya, yakni Andreas Nahot Silitonga dan Deolipa Yumara dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Keputusan Bharada E mencabut kuasa Deolipa memunculkan praduga di masyarakat yang menganggap, Bharada E mendapat tekanan dari beberapa pihak sehingga dirinya melakukan tindakan itu.
Dugaan tersebut muncul disebabkan, sejak mundurnya Andreas Nahot dan pencabutan kuasa Deolipa Yumara, publik tidak pernah mengetahui alasan apa yang melatar belakangi hal tersebut.
Andreas Nahot mundur
Sebelumnya, pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Andreas Nahot Silitonga selaku penasehat hukum Bharada E mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran dirinya sebagai penasihat hukum Bharada E.
"Kita enggak berlama-lama di sini. Kami sebagai tim penasehat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas di Bareskrim, Sabtu.
Andreas enggan ungkap alasannya mundur
Saat ditanya tentang alasan di balik pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E, Andreas tidak mengungkapkan secara gamblang. Ia hanya menegaskan sudah menjelaskan alasan tersebut dalam surat pengunduran diri.
Andreas mengatakan, dirinya tidak akan membeberkan alasan tersebut kepada publik. Dia beralasan dirinya sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dari perkara tewasnya Brigadir J.
Bharada E cabut kuasa Deolipa
Usai pengunduran diri yang dilakukan Andreas. Berselang empat hari kemudian, tepatnya di tanggal 10 Agustus 2022. Bharada E mencabut kuasa terhadap pengacaranya yakni Deolipa melalui surat yang ia ketik dan ditandatangani di atas materai.
Informasi mengenai pencabutan kuasa terhadap Deolipa ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun, bunyi surat pencabutan kuasa oleh Bharada E terhadap dua pengacaranya sebagai berikut:
Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan, bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada:
Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, Advokat (Pengacara). Dengan ini, saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi, dan karenanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin tidak lagi memiliki hak dan wewenang untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana tercantum di dalam pemberian kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.