Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Binomo Hari Ini

Indra Kenz diserahkan ke Kejari Tangerang Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Indra Kesuma alias Indra Kenz akan menjalani sidang perdana kasus penipuan dengan investasi Binary Option (Binomo) yang dijadwalkan digelara hari ini, 12 Agustus 2022. Sidang yang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

"Ya, hari ini kasus yang melibatkan terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma akan digelar di PN Tangerang," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono, Jumat, 12 Agustus 2022.

Indra Kenz memakai baju tahanan.

Photo :
  • Bareskrim Polri

Dalam agenda itu akan dipimpin oleh Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, serta anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.

Dalam sidang perkara penipuan itu, Indra Kenz belum tentu hadir secara langsung. Terdakwa memiliki opsi untuk mengikuti proses persidangan secara online atau dalam jaringan (daring).

"Belum tahu, bisa juga daring, kita lihat nanti," ujarnya.

Indra Kenz pakai baju tahanan

Photo :
  • Twitter @dikamarmayeet

Indra Kenz sebelumnya terlibat tindak pidana penipuan berkedok investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka, termasuk Indra Kenz. 

Dalam kasus ini, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.