Pengakuan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Lukai Martabat Keluarga

Irjen Ferdy Sambo bersama ajudannya (istimewa/viva.co.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA Nasional – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan motif Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo merencanakan bunuh Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabat alias Brigadir J

Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (depan)

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

"Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang," ujar Andi Rian diu Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, setelah mendapat cerita tersbeut, Ferdy Sambo bersama dengan Bharada E dan Bripka RR melakukan perencanaan pembunuhan sejak dari Magelang.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

"Tersangka FS memanggil RR dan RE untuk rencanakan pembunuhan Brigadir J," ucap Andi Rian.

Sebelumnnya, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu dilakukan setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya. 

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • tvone

Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.