Polri: Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Senin

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan tim khusus telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan istrinya PC pada Senin, 8 Agustus 2022. Menurut dia, mantan Kepala Divisi Propam itu akan diperiksa kembali oleh tim khusus nantinya.

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Sambo, kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvonenews.com

"Info dari penyidik, pemeriksaan awal Senin lalu (8 Agustus 2022)," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca juga: CCTV Lengkap Detik-detik Pembunuhan Brigadir J

Satu Hari Sebelum Sambo Jadi Tersangka

Menurut Dedi, penyidik meminta keterangan dari Sambo dan istrinya satu hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sambo diumumkan jadi tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

"Penetapannya (tersangka) Selasa (9 Agustus 2022) setelah gelar perkara," kata dia.

Penyidik Akan Periksa Kembali

Tentu, kata Dedi, penyidik akan memeriksa kembali Sambo dan istrinya. Namun, waktu pemeriksaan akan dijadwalkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, selaku ketua penyidik tim khusus.

"Untuk pendalaman lanjut, nunggu info. Nanti nunggu dari dir (Andi)," katanya.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

Empat Tersangka

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yiatu Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.