Polri Tegaskan Irjen Sambo Sang Pembuat Skenario Penembakan Brigadir J
- ANTARA
VIVA Nasional – Tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka kasus pembuhunan telah menetapkan 4 orang anggota Polri sebagai tersangka kasus penembakan terjadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Peristiwa itu terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Rumah Dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menetapkan 4 tersangka, Bharada RE, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen Pol FS (Ferdi Sambo)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, dari empat orang tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana tersebut.
"Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan. FS, menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas," katanya.
Maka, berdasarkan hasil pemeriksaan 4 tersangka tersebut. Penyidkk kepolisian mengenakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 atau 56, dengan ancaman terberat adalah hukuman mati.
Tak ada adu tembak
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebutkan, dalam perkara ini tidak ada adu tembak di balik kasus kematian Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata dia.
Listyo mengatakan, Bharada E disuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang menyuruhnya.
"Dilakukan penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.