Eks Pimpinan Jadi Tersangka, WanaArtha Life Upayakan Pengembalian Aset

Presiden Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistanto (tengah pakai batik hijau)
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional – Presiden Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistanto mengatakan pihaknya tengah berupaya untuk meneruskan keberlangsung koorporasi. Termasuk di dalamnya melakukan pemulihan keuangan dan pengembalian aset perusahaan yang masih berstatus blokir atau penyitaan.

Hal itu diungkap sebagai penegasan usai penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan petinggi hingga karyawan WanaArtha Life sebagai tersangka kasus penggelapan.

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

"Kami berkomitmen bersama dengan pemegang saham, agar upaya pemulihan keuangan dan upaya pengembalian aset-aset perusahaan yang masih berstatus blokir atau sita maupun dalam proses penyelidikan di Mahkamah Agung dapat memberikan hasil yang kita harap bersama," ujar Adi dalam konferensi pers di kantor WanaArtha Life, Jakarta Selatan, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Selanjutnya, kata Adi, ia juga memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa program yang sudah ada juga terus berlanjut, salah satunya teekaut dengan program cicilan pembayaran dengan skala prioritas kepada para pemegang polis yang mengalami musibah dan berusia lanjut.

Presiden Direktur WanaArtha Life, Adi Yulistanto (tengah pakai batik hijau)

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Dan kami juga mengupayakan serta merealisasikan pihak ketiga atau calon investor terkait dengan rencana re-strukturisasi perusahaan," tandas Adi. 

Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus penggelapan premi nasabah WanaArtha Life, diantaranya mantan petinggi PT. WanaArtha Life yakni DH dan YM. 

“Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Selanjutnya, Nurul mengungkap tujuh orang tersangka yakni DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Kemudian, YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Berikutnya, MA dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Lalu, tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Tersangka YY dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

“Tersangka EL dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU. Terakhir RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang peransuransian Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 TPPU,” jelas dia.

Adapun dugaan penggelapan oleh WanaArtha Life ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tercatat ada tiga laporan yang dilayangkan. Ketiga laporan itu teregister dengan Nomor: B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020. Kemudian, LP Nomor: B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP Nomor: B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021.