Kata Andreas Nahot soal Alasan Mundur Jadi Pengacara Bharada E
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan kabar mengejutkan usai menyatakan mundur dalam penanganan kasus baku tembak yang dilakukan kliennya. Kata Andreas, surat pengunduran diri itu akan disampaikan pada Senin, 8 Agustus 2022.
Saat ditanya tentang alasan di balik pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E, Andreas tidak mengungkapkan secara gamblang. Ia hanya menegaskan sudah menjelaskan alasan tersebut dalam surat pengunduran diri.
"Mengenai alasan pengunduran diri kami, itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim. Selanjutnya, dapat diberlakukan sebagaimana mestinya," kata Andreas Nahot kepada wartawan di Bareskrim Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini. Kami juga sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Polri," ujarnya.
Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri, pada Sabtu, untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E. Andreas Nahot tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dan keluar pada 14.03 WIB. Dia ingin menyampaikan surat pengunduran diri itu kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Kita enggak berlama-lama di sini: kami sebagai tim penasehat hukum Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujar Andreas Nahot.
Sebetulnya dia hendak mengirimkan surat pengunduran diri tersebut secara langsung namun saat itu tidak ada petugas kepolisian yang menerima lantaran masuk hari libur.
Andreas Nahot Silitonga menjadi kuasa hukum Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer atau Bharada E. Ia mendampingi Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan ke Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.