Komnas HAM: Tak Ada Saksi Brigadir J Todong Senjata ke Istri Sambo

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Nasional – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan tidak ada saksi mata yang melihat Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menodongkan senjata ke istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC.

Hal ini terungkap usai Komnas HAM meminta keterangan dari beberapa pihak. Tak adanya saksi mata dalam penodongan itu membuat penyelidikan kasus baku tembak menjadi semakin krusial menurut Taufan.

"Problem krusialnya karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E. Dia mendengar teriakan dari si ibu ini, tolong Richard, tolong Ricky dan kemudian Richard turun ke bawah, dia bertemu dengan Yosua," ujar Taufan dalam keterangannya, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca juga: Pengacara: Laporan Brigadir J Naik ke Pro-Justitia, Ada Titik Terang

"Jadi, keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu (penodongan senjata ke istri Sambo). Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri," bebernya.

Kata Taufan, hal serupa juga terjadi saat banyak berita yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo tengah melakukan PCR di tempat lain saat peristiwa baku tembak teradi. Ternyata, kata Taufan, hal tersebut tidak benar usai pihaknya mengetahui bahwa Sambo berangkat satu hari lebih dulu sebelum kejadian.

"Kan ternyata enggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya (sebelum peristiwa baku tembak). Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang enggak klop," jelas Taufan.

Pra Rekonstruksi di TKP Penembakan Brigadir J Digelar Tertutup.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Banyaknya keterangan yang tidak sesuai menurut Taufan cukup membingungkan tim penyelidik terkait apa yang sebenarnya terjadi. Namun, Taufan menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh sembarangan tanpa adanya bukti logis.

"Tentu kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga ada yang tidak logis begitu. Jadi, saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," tukas Taufan.

Untuk diketahui, Brigadir J tewas meregang nyawa usia terlibat baku tembak dengan Bharada E. Aksi baku tembak itu terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Photo :
  • Facebook Roslin Emika

Berdasarkan keterangan awal polisi, baku tembak itu dilakukan Bharada E buntut dari adanya dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, yang berinisial PC.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.