Ini yang Ditelisik Komnas HAM Terkait Uji Balistik Kasus Brigadir J
- VIVA/Riyan Rizki
VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil uji balistik atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membenarkan terkait dengan agenda pemeriksaan hasil uji balistik tersebut. Menurut dia, pihak Polri yang melakukan uji balistik telah mengonfirmasi kehadirannya.
"Sudah konfirmasi, jadi agenda hari ini terutama kami akan meminta keterangan terkait uji balistik yaitu soal senjata yang digunakan," ujar Beka kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022.
Beka mengatakan, dalam pemeriksaan hasil uji balistik itu, pihaknya akan mengusut penggunaan senjata dan peluru hingga data registrasi kepemilikan senjata yang digunakan dalam aksi baku tembak tersebut.
"Terus kemudian pelurunya apakah ada yang pecah atau tidak, kalau ada yang pecah itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan bagian peluru yang lain," ujarnya.
Beka tidak menutup kemungkinan adanya temuan-temuan lain dari tim khusus Polri terkait dengan uji balistik senjata yang digunakan dalam aksi baku tembak menewaskan Brigadir J tersebut.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda jadwal pemeriksaan uji balistik yang semula akan diselenggarakan Rabu, 3 Agustus 2022, menjadi Jumat, 5 Agustus 2022 mendatang.
Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam. "Komnas HAM menyampaikan perubahan jadwal permintaan keterangan terkait uji balistik dari hari Rabu, 3 Agustus 2022 menjadi hari Jumat, 5 Agustus 2022," kata Anam dalam keterangan pers, Selasa, 2 Agustus 2022.
Anam menjelaskan, perubahan jadwal pemeriksaan tersebut dikarenakan pihaknya menyesuaikan dengan tim khusus (timsus) Polri terkait waktu dan segala persiapan yang dilakukan oleh timsus tersebut.
"Perubahan ini disampaikan oleh Ketua tim khusus Polri karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan bagi Komnas HAM," ujar Anam.