Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Ekstasi, 4 Tersangka Ditangkap
- B.S.Putra.
VIVA Kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti ekstasi sebanyak 9.206 butir dan mengamankan empat tersangka di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Keempat tersangka, masing-masing berinsial AS (24), KA (26), dan SN (57). Para tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan penangkapan berawal saat tim Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu menangkap AS di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Rabu, 3 Agustus 2022.
"AS ditangkap saat hendak transaksi narkotika dan diamankan barang bukti satu bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku di tangan kanannya, serta satu unit handphone," Kata Anhar didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Rabu 3 Agustus 2022.
Anhar mengatakan, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua KA yang sedang tidur di rumahnya di Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dimana, dari pelaku KA ditemukan barang bukti dua butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning, satu bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan satu buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku.
"Kemudian tersangka ketiga SN diamankan dari rumahnya yang berjarak 10 meter dari rumah tersangka kedua, dan ditemukan barang bukti satu buah tas besar warna hitam. Ketiga tersangka merupakan seorang nelayan yang berhasil menemukan tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi," jelas AKBP Anhar
Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya
"Ketiganya melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup," jelas Anhar.