Hotma ke Para Korban Ko Jul: 12 Tahun ke Mana Aja Katanya Tertekan
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA Nasional – Pengacara Hotma Sitompul menuding ada konspirasi di balik kasus dugaan pelecehan seksual oleh terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul. Sebagai kuasa hukum dia sangat yakin bahwa kliennya yang merupakan pendiri sekolah SPI tidak bersalah atas dakwaan itu.
Hotma mengungkapkan, poin-poin yang dia paparkan saat sidang pledoi di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 3 Agustus 2022. Antara lain, bukti dugaan konspirasi oleh pelapor di sebuah tempat di pulau Bali.
"Ini contoh misal di Bali. Kan dibilang bahwa mereka sekarang ada konspirasi untuk menjatuhkan klien kami. Buktinya salah satu dari mereka akhirnya masuk ke kelompok kita dan terjadilah (pengakuan) ada konspirasi ini," kata Hotma Sitompul.
Hotma juga mengaku punya bukti konkret lainnya. Di mana kata dia, terlapor check in bersama seorang laki-laki di sebuah hotel sebelum visum yang dijadikan bukti dugaan pelecehan seksual Ko Jul diserahkan ke penyidik. Bukti ini dijadikan berkas pledoi dalam persidangan tadi.
"Paling cukup mengejutkan kita membuktikan bukti dari S (pelapor) pergi ke hotel bersama pacarnya dilakukan sebelum visum. Ini ada bukti cek in (hotel). Jadi kami sengaja membuat cover (berkas) pembelaan kami dengan ini agar masyarakat luas tahu bahwa klien kami tidak bersalah," ujar Hotma lagi.
Hotma bahkan menuding bahwa di balik dugaan pelecehan seksual oleh Ko Jul ada motif lain yakni menghancurkan sekolah SPI. Setelah kasus dugaan pelecehan seksual coba dimentahkan oleh tim kuasa hukum Ko Jul. Terlapor kini membuat laporan soal eksploitasi ekonomi.
"12 tahun ke mana aja katanya tertekan. Apa masuk di akal 12 tahun tertekan. Buktinya jalan berduaan dengan pacarnya beramai-ramai ke luar kota. Terbukti di persidangan bahwa dia S nginep di hotel bersama pacarnya R. Kemudian sekarang mencoba melaporkan eksploitasi ekonomi. Dua orang ini S dan R berusaha menghancurkan SPI. Dia akan kita tuntut tanggungjawabnya," tutur Hotma.
Hotma menganggap bahwa semua laporan dugaan pelecehan seksual adalah rekayasa. Dia mengklaim punya bukti terlapor dan seorang yang mengaku korban telah tinggal selama satu tahun. Mereka dikumpulkan di suatu tempat untuk merekayasa perkara ini. Hotma bahkan menuding ada persaingan bisnis yang melatarbelakangi kasus ini.
"Perkara ini direkayasa kita punya semua bukti. Bahwa selama 1 tahun lebih dia tinggal bersama saksi yang mengaku korban bersama pelapor. Dikumpulkan satu tempat diatur dikumpulkan, ada skrip, studio kamera untuk merekayasa perkara ini. Semua sudah terbukti," tutur Hotma.
"Ada juga bukti pengakuan video, ada rekaman suara mereka di Bali bahwa mereka memang merekayasa ini. Semua kami punya buktinya tapi tidak bisa kita beberkan di sini. Nanti setelah putusan akan kami buka semua. Disini adanya adalah persaingan bisnis," tambahnya pengacara itu.