Polri: Dana CSR Boeing yang Diselewengkan ACT Rp68 Miliar
- VIVA / Ahmad Farhan
VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menemukan total dana CSR dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT610 yang dengan tragisnya diselewengkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Nilainya ternyata sebesar Rp68 miliar.
“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Menurut dia, ACT melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT, yakni Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.
“Juga dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” ujarnya.