Hotma Sitompul Bawa Kain Putih, Katanya Dukungan Siswa untuk Ko Jul
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Hotma Sitompul kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual yang merupakan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra alias Ko Jul membentangkan kain putih. Kain itu diklaim berterakan tanda tangan dukungan dari siswa dan alumni untuk terdakwa. Kain itu dia bentangkan usai menjalani sidang agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Malang, pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Di atas kain itu, terdapat sejumlah kalimat dukungan untuk Ko Jul. Siswa dan alumni membubuhkan tanda tangan di kain itu. Mereka menyebut ingin Julianto Eka Putra dibebaskan. Selain itu, mereka tidak ingin sekolah SPI ditutup citranya atas dugaan pelecehan seksual ini.
"Jadi ini ada 100 lebih siswa bahkan yg sudah lulus. Menyampaikan semua omongan pelapor itu tidak benar. Tidak ada isu itu. Kain dukungan ini baru keluar kemarin ini, setelah adanya konspirasi di Bali," kata Hotma Sitompul.
Salah satu kuasa hukum terdakwa lainnya yakni Ditho Sitompul menyebut bahwa tuntutan besar para siswa dan alumni adalah membebaskan Ko Jul. Dia mengatakan sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah atas dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan. Buktinya adalah kesaksian para siswa dan alumni melalui kain dukungan ini.
"Dari siswa maupun alumni yang saat ini masih ada dan mereka meminta keadilan agar pengadilan ini dapat membebaskan klien kami. Karena secara sah meyakinkan sudah terbukti bahwa klien kami tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Ditho.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menuntut Julianto Eka Putra dengan tuntutan 15 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 27 Juli 2022. Selain dituntut 15 tahun penjara atas dakwaannya. Juga dituntut membayar denda Rp300 juta atau subsidaire 6 bulan penjara.
"Tadi sudah berlangsung bacaan tuntutan terhadap terdakwa. Dan oleh tim JPU, terdakwa dituntut 15 tahun dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan," kata JPU sekaligus Kepala Kejari Batu Agus Rujito.
Agus menyebut bahwa Julianto Eka Putra memenuhi unsur pidana karena melakukan bujuk rayu persetubuhan terhadap anak. Dia didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Jadi ada juga pidana tuntutan restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Unsurnya bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," tutur Agus