KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Senilai Rp104,8 Miliar

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suami
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ws

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset sebesar Rp104,8 miliar dari tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) berupa emas hingga tanah. Bupati Probolinggo nonaktif tersebut terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim Penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk, hingga saat ini terus bertambah. Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 Miliar," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 2 Agustus 2022.

"Adapun aset-aset yang dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," sambungnya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Photo :
  • ANTARA

Ali menambahkan, pihak KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Selain itu, kata Ali, KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara. Temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK," ucapnya.

Terakhir, lanjut Ali, KPK berkomitmen untuk mengembalikan segala aset - aset yang memang menjadi hak negara. Baik itu, kata Ali, dari setiap penanganan perkara korupsi melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

"Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," tutur Ali.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak sejumlah aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin, yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Penelusuran itu dilakukan melalui dua saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang telah menjerat Pasutri tersebut. 

"Tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 8 November 2021.

Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari

Photo :
  • ANTARA

Kemudian, (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

"Pada hari Jumat, tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dan kawan-kawan. Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022.

Adapun aset-aset yang disita sebagai berikut, Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.