Blue Bird Digugat Rp11 Triliun oleh Pemegang Saham, Apa Masalahnya?

RUPST Blue Bird 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA Nasional – PT Blue Bird Tbk digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh salah satu pemilik sahamnya, yakni Elliana Wibowo. Dalam gugatannya, Elliana yang diwakili kuasa hukum Davy Helkiah Radjawane, mengajukan gugatan kerugian secara materil dan inmateril kepada para pihak tergugat dengan total mencapai Rp11,2 triliun.

Gugatan yang dilayangkan di PN Jakarta Selatan itu didaftarkan pada 25 Juli 2022, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Ada sembilan pihak tergugat dalam gugatan yang diberi nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Sembilan tergugat itu adalah, pemilik Blue Bird Dr H Purnomo Prawiro (tergugat I), Komisaris Blue Bird Nona Sri Ayati Purnomo (tergugat II), istri pemilik Blue Bird Hj Endang Purnomo (tergugat III), Dr Indra Marki (tergugat IV), Kapolda Metro Jaya (tergugat V), Bambang Hendarso Danuri (tergugat VI), PT Blue Bird Taxi (tergugat VII), PT BIG BIRD (tergugat VIII) dan PT Blue Bird Tbk (tergugat IX).

Dalam perkara ini, Otoritas Jasa Keuangan (turut tergugat I) atau OJK dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (turut tergugat II) juga termasuk dalam pihak yang turut tergugat. 

Elliana Wibowo dalam gugatan provisi penggugat, meminta agar majelis hakim menjatuhkan ketetapan agar sepanjang perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Kemenkumham dan OJK tidak melakukan proses apapun terkait perubahan AD/ART perusahaan.  

Bluebird gandeng BTN beri fasilitas KPR bagi karyawan.

Photo :
  • Dokumentasi BTN.

Kemudian, penggugat juga meminta saham-saham pada tergugat Blue Bird Taxi – Big Bird serta saham tergugat I di PT Blue Bird Tbk untuk tidak diberikan persetujuan/pengesahan terhadap tindakan jual beli, gadai/penjaminan, hibah, perubahan pemegang saham, pengalihan, diversifikasi, penerimaan deviden dan segala Tindakan yang berefek hukum terhadap saham.

Dalam pokok gugatan, Elliana Wibowo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan Tergugat I - IV melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik kepada penggugat pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000, yang berlangsung di Ruang Rapat Direksi, Gedung Pusta PT Blue Bird Taxi.
 
Selanjutnya, menyatakan tergugat V (Kapolda Metro Jaya) dan tergugat VI (Bambang Hendarso Danuri-eks Kapolri) karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghambat keadilan bagi penggugat. Diketahui, penyidikan kasus penganiayaan yang dialami penggugat oleh tergugat I-IV dihentikan.

Padahal, putusan praperadilan memerintahkan agar penyidik Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Faktanya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya karena atensi pimpinan dan tidak jelas kelanjutan perkaranya.
 
"Menyatakan TERGUGAT VII dan TERGUGAT VIII melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghalang halangi hak PENGGUGAT selaku Pemegang Saham Perseroan," tulis petitum penggugat dilansir PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022. 

Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham milik tergugat I pada tergugat IX sebesar 284.654.300 (dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus) lembar serta rumah terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru,  Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama tergugat I, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.
 
Menghukum TERGUGAT I-IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000.000.

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

 

Menghukum tergugat VII, VIII, dan IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp1.363.768.900.000. Dengan rincian yaitu pembayaran deviden sebesar Rp1.234.180.000.000, ditambah bunga sebesar 10% / tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129.588.000.000.

"Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT IX untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp.10.000.000.000.000 (Sepuluh Triliun Rupiah)," ungkapnya

Dalam petitumnya, penggugat menambahkan agar para tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000 per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap
 
"Memerintahkan turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh dan tunduk pada putusan ini; Menyatakan putusan ini bersifat serta merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan/ kasasi; Menghukum Para TERGUGAT membayar biaya perkara," paparnya.