Pakar: Dosis Penguat Kedua bagi Nakes Beri Perlindungan Optimal

Dr dr Erlina Burhan Sp.P(K), Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia
Sumber :
  • tvOne

VIVA Nasional – Pakar kesehatan Dr. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K) mengatakan pemberian dosis penguat (booster) kedua bagi kalangan tenaga kesehatan diharapkan akan memberi perlindungan optimal dari risiko COVID-19.

"Pemberian dosis penguat atau booster yang kedua ini diharapkan akan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh tenaga kesehatan," kata Erlina ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.

Anggota bidang pengkajian penyakit menular Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia itu mengatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk memberikan vaksinasi dosis penguat kedua bagi tenaga kesehatan merupakan langkah yang sangat baik dan perlu diapresiasi.

"Saya sangat setuju sekali dengan kebijakan ini karena suntikan booster yang pertama untuk nakes sudah lebih dari delapan bulan yang lalu, yang mana kemungkinan antibodi sudah menurun," katanya.

Ilustrasi vaksin booster COVID-19.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Dengan demikian pemberian dosis penguat kedua, kata dia, diharapkan dapat kembali meningkatkan level antibodi.

"Hal ini sangat penting mengingat tenaga kesehatan juga merupakan kelompok risiko tinggi untuk tertular, karena lebih sering terekspos dibanding masyarakat umum," katanya.

Selain itu, dia juga kembali mengatakan bahwa pemerintah juga perlu terus meningkatkan cakupan vaksinasi dosis penguat di bagi masyarakat umum di seluruh daerah di tanah air.

"Sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya vaksinasi booster harus terus dioptimalkan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat," katanya.

Ilustrasi Seorang petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 untuk para tenaga kesehatan.

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Terkait hal itu, dia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi secara berkala mengenai target vaksinasi di wilayahnya masing-masing.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Hal itu karena sumber daya manusia kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan makin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19. (ant)