Muhammadiyah Usul Dana ACT Dihibahkan ke Negara atau Lembaga Kredibel
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat. Penyelewengan itu seperti dugaan penggunaan tak sesuai peruntukkan dan pelaporan.
"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti kepada dalam keterangannya, Minggu, 31 Juli 2022.
Mu'ti menyampaikan pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewangan donasi umat itu bersalah atau tidak.
"Semua pihak harus tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," jelasnya.
Sementara, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting. Ia pun mendorong penegakan hukum agar berlangsung transparan.
Pria yang akrab disapa Cak Nanto pun menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Menurutnya, jika itu terbukti lembaga ACT harus dibekukan.
"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan disetop penggalangan dananya," ujarnya.
"Tidak hanya setop penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," lanjutnya.
Cak Nanto mengatakan lewat proses hukum ini, donasi yang diselewengkan petinggi ACT nanti bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.
"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. Kemudian, ada pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Mereka juga ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol, Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.
Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan menahan empat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," ujarnya.