Bareskrim: 4 Tersangka Kasus ACT Ditahan Khawatir Hilangkan Bukti

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

VIVA Nasional – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik sempat menemukan adanya upaya untuk memindahkan dokumen atas kasus dugaan penggelapan yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Makanya, kata dia, penyidik melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka untuk kepentingan penyidikan. “Karena terbukti, minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” kata Whisnu di Mabes Polri pada Jumat, 29 Juli 2022.

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Sehingga, Whisnu mengatakan penyidik khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Maka dari itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menahan keempat orang tersangka kasus ACT tersebut.

“Cukup banyak (dokumen yang dialihkan). Nanti minggu depan akan saya sampaikan secara lengkapnya,” ujarnya.

Diketahui, empat orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari kedepan, yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT; Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.

Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini; serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.