Siap Ditahan, Ahyudin Bawa Baju, Rengginang hingga Beras

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka kasus penggelapan dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat, 29 Juli 2022. Rencananya, mantan Presiden ACT Ahyudin akan memenuhi panggilan penyidik.

“Sementara sudah konfirm, jam 13.30,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi wartawan pada Jumat, 29 Juli 2022.

Ahyudin Pendiri ACT

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

Sementara Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menjelaskan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik ba’da Shalat Jumat. Menurut dia, kliennya sangat siap apabila penyidik hendak melakukan penahanan.

“Sangat siap (ditahan),” ujarnya.

Nanti, kata dia, Ahyudin akan membawa pakaian termasuk oleh-oleh untuk datang ke Bareskrim memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, lanjut dia, kliennya sudah sejak dua minggu lalu bawa persiapan jika dilakukan penahanan.

“Semua kita bawa termasuk oleh-oleh. Kaya rengginang, tape ketan, uli goreng, beras. Udah 2 minggu yang lalu kami persiapkan, karena sudah kami prediksikan,” jelas dia.

ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT; Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini; serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Helfi Assegaf mengatakn penyidik menduga empat tersangka menyelewengkan dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 sebesar Rp34 miliar. Padahal, dana dari corporate social responsibility (CSR) oleh Boeing untuk para korban sebesar Rp138 miliar.

“Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas dia.

Selanjutnya, Helfi menyebut penyelewengan dana itu digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian, program big food bus senilai Rp2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya sebesar Rp8,7 miliar.

“Selanjutnya, koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ACT menggunakan dana CSR dari Boeing untuk dana talangan CV. CUN sebesar Rp3 miliar. Kemudian, lanjut Helfi, dana senilai Rp7,8 miliar digunakan untuk dana talangan PT. MBGS. “Totalnya semua Rp34.573.069.200,” ucapnya.