Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara
- VIVA/Adi Suparman
VIVA Nasional – Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung Jawa Barat. Tuntutan terhadap Bahar ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Suharja.
Jaksa menilai Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana dalam kasus penyebaran berita bohong pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebar luaskan oleh TR dalam akun YouTube hingga viral di media sosial.
Jaksa Suharja menerangkan bahwa Bahar didakwa atas isi ceramahnya karena membahas terkait Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kemudian viral karena disebar di media sosial.
Tidak hanya itu, Bahar disebut telah kenyatakan bahwa Habib Rizieq ditahan karena melaksanakan Maulid Nabi SAW. Padahal, menurut Jaksa, Rizieq ditahan karena telah melakukan pemalsuan data hasil seab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Habib Bahar didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Baca juga: Fadli Zon Beri Kesaksian Insiden Berdarah KM50 di Sidang Habib Bahar