Pendiri Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun, Komnas PA: Hadiah Anak RI

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Sumber :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

VIVA - Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra alias JEP dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 27 Juli 2022. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menganggap tuntutan ini sebagai hadiah bagi hari anak nasional yang diperingati pada Sabtu, 23 Juli 2022, kemarin.

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (tengah), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya, ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 11 Juni 2022.

Photo :
  • Kejari Kota Batu

Hadiah untuk Anak Indonesia

"Saya ucapkan terima kasih kepada JPU yang sungguh untuk memberikan yang terbaik bagi korban. Ini adalah hadiah untuk anak Indonesia, khususnya anak-anak korban predator seksual bersamaan dengan hari anak nasional Sabtu lalu 23 Juli," kata Arist.

Arist bersama beberapa timnya datang ke Pengadilan Negeri Malang untuk mengawal proses sidang agenda pembacaan tuntutan. Menurutnya, tuntutan ini menjadi sinyal awal bahwa dugaan pelecehan seksual oleh terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul benar.

"Tentu ini kita masih menunggu hasil keputusan majelis hakim seminggu yang akan datang dan juga diberikan hak jawab pledoi atas tuntutan. Ini adalah fakta yang menunjukan peristiwa ini terjadi. Ini fakta menunjukan ini bukan rekayasa, bukan konspirasi seperti yang dituduhkan pada kesempatan lain," ujar Arist.

Serahkan pada Majelis Hakim

Arist menilai bahwa pasca tuntutan ini Komnas PA menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim hingga proses putusan. Langkah lainnya, mereka mengaku akan terus memberikan pendampingan kepada korban dugaan pelecehan seksual ini.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

"Ini bukan puas atau tidak, yang jelas saudara JEP dituntut bersalah. Soal putusannya dia akan dihukum berapa tahun atau sesuai dengan tuntutan jaksa, itu kita serahkan kepada majelis hakim. Langkah selanjutnya ya terus menerus saksi pelapor ini kita dampingi agar kita pulihkan beban psikologisnya karena memang masih butuh," tutur Arist.

Bukan untuk Merebut Sekolah SPI

Selain itu, Arist membantah bahwa proses advokasi yang dilakukan Komnas PA dalam kasus ini untuk merebut Sekolah SPI di Kota Batu. Dia meminta orangtua yang menitipkan anaknya di sekolah SPI untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu pengambilalihan SPI.

"Ini bukan konspirasi yang dituduhkan bahwa saksi pelapor akan mengambil alih SPI. Ini fakta, dan saya katakan kepada orang tua yang masih menitipkan anaknya di SPI tidak ada rencana pengambil alihan SPI. Itu harus tegas karena itu yang dikonstruksikan seolah-olah bahwa aksi ini atau keadaan ini untuk satu tujuan merebut SPI," kata Arist.