Kuasa Hukum Pastikan Roy Suryo Hadiri Pemeriksaan Tersangka Besok

Roy Suryo usai diperiksa Polisi
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Politik – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan kembali diperiksa pada Kamis besok, 28 Juli 2022. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Salah satu kuasa hukum Roy Suryo, Elza Syarief mengatakan kliennya tersebut akan hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Insya Allah hadir," ujar Elza saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Juli 2022.

Mantan Menpora, Roy Suryo, kolaps usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Rencananya, Roy Suryo dimintai keterangan lagi sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.

"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus terhadap saudara Roy Suryo, bisa disampaikan pada tanggal 28 Juli yang akan datang atau lusa, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 26 Juli 2022.

Zulpan menjelaskan, pemanggilan terhadap eks politisi Partai Demokrat tersebut adalah panggilan lanjutan. Karena pada 22 Juli lalu pemeriksaan terhadapnya belum rampung. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, karena saat itu Roy Suryo sakit sehingga pemeriksaan tak bisa dilanjutkan.

"Pemanggilan ini adalah lanjutan daripada pemanggilan yang kemarin yang mana yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan namun, sebelum berakhir semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kondisi kesehatan Roy Suryo tidak mendukung untuk melanjutkan pemeriksaan sehingga dipulangkan dengan alasan sakit," katanya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.