Kapolri: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Akan Diumumkan ke Publik
- istimewa
VIVA Nasional - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil autopsi ulang jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas tim khusus kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Tunggu Hasilnya
“Rekan-rekan melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang presenstasikan apa yang didapat Komnas, demikian juga hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang, demikian juga akan disampaikan ke publik. Saya kira kita tunggu hasilnya dan mudahan semua berjalan dengan baik” kata Sigit di Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Juli 2022.
Baca juga: Polri Ungkap Sosok yang Akan Jelaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Semua Sedang Bekerja
Menurut dia, saat ini tim khusus dari internal Polri bersama Kompolnas dan Komnas HAM juga semua sedang bekerja untuk mengungkap tuntas kematian Brigadir J. Tentu, kata dia, kasus ini menjadi perhatian publik.
“Saya kira semua kegiatan-kegiatan tersebut tentunya menjadi perhatian publik. Kita minta semuanya ikut mengawasi,” ujarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas
Sehingga, kata Sigit, transparansi dan akuntabilitas dari hasil yang diharapkan tentunya menjadi pertanggungjawaban ke publik betul-betul bisa berjalan dengan lancar, baik dan memenuhi rasa keadilan yang ditunggu publik.
Sebelumnya, proses ekshumasi jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diikuti oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto, di Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022.
Selain itu, proses ekshumasi atau autopsi jasad Brigadir J ini diikuti dari berbagai rumah sakit dan universitas. Tentunya, mereka yang ikut melakukan autopsi ulang jasad Brigadir J ini sudah dilakukan asesmen oleh Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
Artinya, hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi. Pertama, dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kedua, karena ekshumasi ini adalah dalam rangka dilaksanakan oleh pihak yang berwenang, dan oleh kedokteran forensik ini maka harus memiliki konsekuensi yuridis.