Polri Ungkap Sosok yang Akan Jelaskan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :

VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 27 Juli 2022. Menurut dia, hasil autopsi nanti akan disampaikan oleh ahlinya.

“Saya tidak berkompeten untuk menyampaikan hal tersebut sesuai dengan bidangnya,” kata Dedi.

Menurut dia, hasil autopsi ulang Brigadir J nanti akan disampaikan atau dijelaskan oleh tim dokter forensik yang melakukan, dalam hal ini Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto.

“Ya nanti dari dokter Ade yang langsung melaksanakan autopsi ulang yang berkompeten bisa menyampaikan,” ujarnya.

Jenazah Brigadir jelang proses autopsi di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi

Photo :
  • FB Rohani Simanjuntak

Tentu, kata Dedi, proses autopsi ulang ini diawasi oleh pihak eksternal yakni Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk keluarga, ia juga mempersilakan untuk mengawasi proses ekshumasi Brigadir J.

“Tapi sekali lagi, ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Untuk pengawas eksternal silahkan, keluarga yang mewakili juga silahkan,” jelas dia.

Peti jenazah Brigadir J selesai diangkat dari makam untuk dilakukan autopsi

Photo :
  • FB Rohani Simanjuntak

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.

“Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji nanti oleh hakim, apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi,” ucapnya.

Baca juga: Pengacara: Beberapa Organ Tubuh Brigadir J Akan Diperiksa di Jakarta