MUI Setop Kerja Sama Dengan ACT

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

VIVA Nasional – Majelis Ulama Indonesia atau MUI, telah memutus kerja sama dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pemberhentian itu sehubungan dengan telah dicabutnya izin ACT oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. 

"Kerja sama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan maka kerja samanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Suhud di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. 

Pihak MUI telah menjalin komunikasi dengan ACT perihal pemutusan kerja sama tersebut. Namun, permasalahan yang terjadi di internal ACT saat ini, MUI tak bisa ikut campur. 

Ketua Bidang Ukhwah Islamiyah MUI, Marsudi Suhud.

Photo :
  • Dokumentasi pribadi

"Karena kerja samanya kemarin hanya penyaluran beberapa beras kepada pesantren. Itu saja yang sudah berjalan. Yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," ujarnya. 

Marsudi berharap internal ACT dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Sehingga publik bisa mengetahui donasi yang mereka serahkan tersebut ke mana disalurkan.

"Saya harapkan persoalan diselesaikan dulu. Dan yang terpenting dibuka agar umat yg memberikan donasi clear ke mana tasaruf-nya. Organ yang menjalankan begitu diaudit," katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT. 

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022, tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. 

Sedangkan, hasil klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.