Kasus Korupsi Pengadaan Tower PLN Naik Penyidikan, Nilainya Fantastis
- Kejaksaan Agung
VIVA Nasional – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT. PLN dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta pada Senin, 25 Juli 2022.
Adapun, Ketut menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan di PLN tersebut. Pada 2016, kata dia, PLN memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2.251.592.767.354.
Dalam pelaksanaan, PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO) serta 14 penyedia pengadaan tower telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada 2016.
“Dalam proses pengadaan tower transmisi PLN yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Pada periode November 2017 sampai Mei 2018, kata dia, penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing yang kondisi tersebut memaksa PLN melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.
Kemudian, lanjut Ketut, PLN dan penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.
“Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum,” ujarnya.
Selanjutnya, Ketut mengatakan penyidik juga melakukan penggeledehan di sejumlah titik dan diperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PLN.
Selain itu, kata dia, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi pada Senin, 25 Juli 2022, yakni MD selaku General Manager Pusmankom PT. PLN Kantor Pusat Tahun 2017-2022; C selaku Kepala Divisi SCM PT. PLN Kantor Pusat Tahun 2016; dan NI selaku Kepala Divisi SCM PT. PLN Kantor Pusat Tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus digaan korupsi dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PLN,” tandasnya.