Polisi Telusuri Aset-aset Mewah Tersangka ACT, PPATK Dilibatkan
- VIVA/Yeni Lestari
VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri dikutip Selasa, 25 Juli 2022.
Menurut dia, penyidik akan koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aset-aset yang bersifat mewah milik para tersangka yang diperoleh dari hasil kejahatan.
"Kemudian juga melakukan asset tracing terhadap apa yang diterima oleh keempat tersangka tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.