Bareskrim Belum Tahan Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Kasus ACT
- Tangkapan Layar: YouTube
VIVA Nasional – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah menetapkan empat orang tersangka kasus penyelewengan pengelolaan dana oleh lembaga Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022.
Dua diantaranya adalah Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin. Namun, keempat orang tersangka belum ditahan.
“Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.
Jelas dia, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.
“Terkait dengan 4 orang disebutkan tadi, pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.