Ahyudin dan Ibnu Khajar Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT, Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pada Senin, 25 Juli 2022.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Helfi Assegaf mengatakan penyidik menetapkan empat orang dalam kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.

“Terkait dengan 4 orang disebutkan tadi, pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.

Sebelumnya, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk mencari siapa tersangka penyelewengan dalam mengelola dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022.

“Iya nanti siang gelar perkara perkembangan penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermaaan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 25 Juli 2022.

Dalam gelar perkara, kata dia, rencana akan dihadiri oleh Divisi Propam, Pengawasan Penyidikan (Wassidik Polri), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Divisi Hukum Polri.

“Direncanakan dihadiri oleh Propam, Wassidik, Irwasum dan Divisi Hukum,” ujarnya.