Kasus Bocah Tewas Usai Dipaksa Setubuhi Kucing Naik ke Penyidikan
- ANTARA
VIVA Nasional – Proses hukum kasus perundungan anak SD di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang dipaksa menyetubuhi kucing terus berlanjut. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan hal itu dengan melibatkan berbagai ahli.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, kasus tersebut dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
"Sudah naik sidik dan rencana akan memanggil saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi, Senin 25 Juli 2022.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 15 orang saksi guna mendalami kematian tersebut. "Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," ujar Ibrahim.
15 saksi itu di antaranya pihak - pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, termasuk keluarga korban. "Semua (pemeriksaan), termasuk itu (keterlibatan orang dewasa), akan kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Polda Jabar, mengerahkan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak untuk membantu pendalaman yang dilakukan Polres Tasikmalaya. "Tim asistensi PPA Polda akan koordinasi dengan Polres," katanya.
Sebelumnya, seorang bocah di Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia akibat depresi setelah dirundung. Korban dipaksa menyetubuhi kucing oleh sejumlah orang.
Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menjelaskan, insiden itu terekam hingga beredar di media sosial. "Jadi ananda ini usianya 11 tahun kelas enam SD dia mengalami dugaan perundungan, sampai murung. depresi akhirnya meninggal dunia," katanya.
"Bentuk perundungannya adegan tak senonoh. Korban dipaksa dan diancam teman sepermainanya," tambahnya.
Baca juga: Jokowi: Kasus Perundungan di Tasikmalaya Tanggung Jawab Bersama