KPK Jemput Paksa Mardani Maming, Pengacara: Tunggu Praperadilan
- VIVAnews/Fikri Halim
VIVA Nasional – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 25 Juli 2022.
Ali menjelaskan, pihaknya telah berkirim surat panggilan kedua kepada pihak Mardani Maming untuk hadir panggilan pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022. Namun, Maming kembali tidak hadir.
Ali menegaskan, tidak ada dasar hukum yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Menurutnya, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan, bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu menghargai proses dimaksud.
"KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan. KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," kata Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Mardani H. Maming, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait keinginan KPK yang ingin melakukan jemput paksa terhadap kliennya.
"Terkait informasi upaya paksa atau jemput paksa KPK yang ditanyakan saya menanggapi bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada," kata Denny.
Denny menambahkan, pihaknya sejak awal sudah mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya, Mardani H. Maming. Terlebih putusan praperadilan tidak lama lagi akan dibacakan.
"Bahwasanya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan. Karena memaang putusan akan diterbitkan lusa, sehingga kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum, misal kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan demikian tanggapan kami," ujarnya.