Siskaeee Bebas Lebih Cepat karena Bayar Denda dan Ikut Asimilasi
- Polda DIY
VIVA - Terpidana kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE di Yogyakarta International Airport berinisial FCN atau dikenal di media sosial dengan nama Siskaeee dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Bebas Bersyarat
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina membenarkan kabar bebasnya Siskaeee. Ade menerangkan Siskaeee sudah bebas sejak Selasa 19 Juli 2022 lalu.
"Sudah bebas bersyarat sejak Selasa (19 Juli 2022)," kata Ade saat dihubungi wartawan, Jumat, 22 Juli 2022.
Baca juga: Rampung Jalani Hukuman, Siskaeee Bebas
Didakwa 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta
Siskaeee seharusnya masih menjalani hukuman hingga akhir tahun 2022 mendatang. Berdasarkan putusan dari majelis hakim PN Wates, Siskaeee didakwa 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
Ade menjabarkan Siskaeee bebas bersyarat. Usai membayar denda Rp250 juta, Siskaeee tak perlu menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara sesuai dengan keputusan majelis hakim.
Ikuti Program Asimilasi
Ade memaparkan Siskaeee juga selama ini mengikuti program asimilasi rumah Kemenkumham. Program asimilasi rumah sendiri adalah program Kemenkumham untuk mengurangi dampak pandemi agar resiko penularan di Lapas serta mengurangi over kapasitas dan anggaran di masa pandemi.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat program asimilasi rumah Kemenkumham RI karena sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman," kata Ade.
Ade mengungkapkan saat mengikuti program asimilasi rumah ini, Siskaeee ada penjaminnya. Meski demikian Ade tak merinci siapa penjaminnya.
Ade menambahkan sekeluarnya Siskaeee dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ada teman yang menjemputnya. "Siskaeee langsung dijemput temannya," tutur Ade.