Tujuh Dokter Forensik Bakal Ekshumasi Brigadir J
- Polri
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sudah ada beberapa dokter forensik yang akan dilibatkan dalam kegiatan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut dia, Polri melibatkan tim dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.
“Kalau dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia, saya sudah dapatkan informasi ada 7 orang,” kata Dedi di Mabes Polri pada Jumat, 22 Juli 2022.
Namun, Dedi tidak bisa menyebutkan satu persatu nama dokter forensik yang dilibatkan untuk melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J nantinya.
“Namanya saya tidak hafal, ada beberapa guru besar di situ yang memang ahli di bidang terutama forensik. Itu akan hadir ya termasuk nanti dari kedokteran forensik Polri yang juga sudah memiliki pengalaman,” ujarnya.
Kemudian, kata Dedi, apabila dari pihak pengacara Brigadir J mau menghadirkan para ahli yang ditunjuk dari beberapa rumah sakit pun itu dipersilakan. Artinya, proses ekshumasi yang akan dilakukan itu diawasi oleh berbagai pihak yang ahli, dan hasilnya tentu akan semakin lebih baik.
Termasuk, lanjut dia, apabila pihak keluarga juga ingin menghadirkan tim dokter dari rumah sakit TNI pun dipersilakan. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan mengungkap kasus ini secara tuntas, transparan dan akuntabel.
“Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa kita terbuka dan kita transparan, tentunya tetap semua pekerjaan kita harus akuntabel. Oleh karenanya, keterlibatan para ahli ahli di bidangnya ini tentunya dibutuhkan dalam rangka untuk membuat kasus ini terang-benderang,” jelas dia.
Hasil minggu depan
Dedi menambahkan dokter forensik Polri bakal memaparkan hasil autopsi awal Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Komnas HAM pada pekan depan. “Dalam minggu depan, dari kedokteran forensik Polri akan menghadiri undangan dari Komnas HAM,” kata Dedi di Mabes Polri pada Jumat, 22 Juli 2022.
Menurut dia, kehadiran dokter forensik Polri di Komnas HAM untuk menyampaikan tentang hasil autopsi, hasil pemeriksaan mayat dan lain sebagainya. Tentu, hal ini dilakukan dalam rangka keterbukaan.
“Tapi ingat, bahwa ini adalah pro justicia. Oleh karenanya, segalanya harus sesuai dengan norma hukum yang berlaku, karena tidak semuanya harus dibuka. Kalau untuk pro justicia, yang bisa mengetahui kan hanya penyidik, pengacara, dan misalnya Komnas HAM boleh,” ujarnya.