Rampung Jalani Hukuman, Siskaeee Bebas
- Tangkapan layar youtube/Gofar Hilman
VIVA Nasional – Perempuan berinisial FCN atau dikenal di dunia maya dengan nama Siskaeee (24 tahun) dinyatakan telah bebas dari masa hukumannya. Siskaeee dinyatakan bebas bersyarat karena telah membayar uang denda.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina mengatakan Siskaeee sudah bebas sejak Selasa 19 Juli 2022 lalu. Siskaeee bebas bersyarat.
Siskaeee, kata Ade, bebas bersyarat usai membayar uang denda sebesar Rp250 juta. Selain itu Siskaeee disebut Ade mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham RI.
Baca juga: Pembunuh Brigadir J Sudah Mengaku, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak
"Jadi sejak Selasa (19 Juli 2022) yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat. Kalau denda (sebesar Rp250 juta) dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan," ucap Ade saat dihubungi wartawan, Jumat 22 Juli 2022.
"Yang bersangkutan (Siskaeee) mengikuti program asimilasi rumah. Ada yang menjamin saat mengikuti program tersebut," sambung Ade.
Sebagaimana diketahui Siskaeee didakwa atas Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Dakwaan ini dijatuhkan majelis hakim pada 24 Maret 2022 lalu.