INFOGRAFIK: Perjalanan Habib Rizieq dari Bui hingga Bebas Bersyarat
- VIVA.co.id
VIVA Nasional – Mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu kemarin, 20 Juli 2022. Habib Rizieq mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Berikut perjalanan Habib Rizieq mulai di bui hingga menghirup udara bebas: