Bela Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul: Pelapor Sakit Hati
- Istimewa
VIVA Nasional – Tim Penasihat Hukum terdakwa kasus pelecehan seksual kepada siswanya, Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Hotma, banyak pihak di luar perkara yang turut memberikan komentar negatif tanpa dilandasi fakta yang sebenarnya. Dia pun menuding, ada yang menunggangi perkara kliennya.
“Kami akan ambil tindakan hukum kepada semua pihak yang ikut menghakimi terdakwa dengan opini tanpa menyertakan fakta. Semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Hotma dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon ini menjelaskan, pihaknya mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan yang digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Malang.
Sebab, semua fakta soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kliennya ada dalam persidangan. Beberapa saksi yang dihadirkan pun banyak yang menepis perbuatan terdakwa seperti yang dilaporkan.
Menurut Hotma, kasus yang menimpa pemilik SPI tersebut penuh rekayasa, bahkan telah menjadi peradilan jalanan yang telah menghakimi kliennya sebelum peradilan berjalan. Hotma menilai ada motif sakit hati dari mantan anak buah terdakwa JE karena tidak diangkat jadi direktur.
“Bahwa pelapor memiliki motif ingin menghancurkan terdakwa dan sekolah Selamat Pagi Indonesia karena pelapor sakit hati tidak terpilih menjadi direktur utama PT. Berkat Terus Berlipat,” katanya.
Selain itu dia menduga ada pihak yang memanfaatkan situasi agar SPI kemudian ditutup dan dikuasai pihak lain, sehingga terjadi terjadi peradilan jalanan.
Diketahui Perkara dugaan pelecehan seksual oleh pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) JE, telah memasuki persidangan di Pengadilan negeri Malang, Jawa Timur.
Sidang ditunda
Agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa dugaan pelecehan seksual yakni pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra ditunda pekan depan. Sidang rencana digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 20 Juli 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo mengatakan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk cek dan ricek karena ada ratusan lembar berkas. Mereka membutuhkan tambahan analisis yuridis untuk meyakinkan majelis hakim.
"Karena masih perlu tambahan untuk meyakinkan alasan, ditunda hari Rabu, 27 Juli 2022. Sampai malam tadi kami JPU umum selalu cek ricek tuntutan. Cuma memang masih ada tambahan yuridis yang ada supaya lebih meyakinkan hakim," kata Edi.