Pembacaan Tuntutan Dugaan Pelecehan Seksual Pendiri SPI Ditunda

Sidang dugaan pelecehan seksual pendiri sekolah SPI
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Nasional – Agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa dugaan pelecehan seksual yakni pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra ditunda pekan depan. Sidang rencana digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 20 Juli 2022. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo mengatakan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk cek dan ricek karena ada ratusan lembar berkas. Mereka membutuhkan tambahan analisis yuridis untuk meyakinkan majelis hakim. 

"Karena masih perlu tambahan untuk meyakinkan alasan, ditunda hari Rabu, 27 Juli 2022. Sampai malam tadi kami JPU umum selalu cek ricek tuntutan. Cuma memang masih ada tambahan yuridis yang ada supaya lebih meyakinkan hakim," kata Edi.

Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra (tengah), terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswinya, ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 11 Juni 2022.

Photo :
  • Kejari Kota Batu

Dalam agenda ini, Yulianto Eka Putra alias Ko Jul tidak hadir. Dia menjalani sidang secara online sesuai peraturan Mahkamah Agung dalam situasi pandemi COVID-19. Kini Ko Jul mendekam di sel tahanan Lapas Kelas I Malang. 

Kuasa Hukum Ko Jul, yakni Hotma Sitompul bersyukur agenda pembacaan tuntutan ditunda. Mereka memandang bahwa keputusan JPU menunda pembacaan tuntutan membuktikan bahwa mereka tidak mau terburu-buru demi keadilan. 

"Saya bersyukur dan berterimakasih penundaan ini membuktikan jaksa yang hadir di persidangan sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan. Kita lihat berkas setinggi ini, adalah wajar bila jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajari lagi lebih baik sehingga keadilan bisa dicapai," ujar Hotma. 

Hotma pun mempertanyakan status sidang ini. Sebab, pelapor atau korban berusia 27 tahun. Dia menilai ada sesuatu yang janggal dalam kasus ini. Sebab, selama 12 tahun korban memilih bungkam dan baru melaporkan saat usianya sudah dewasa.

"Ini menjadi pertanyaan apakah ini sidang perlindungan anak karena pelapor berumur 27 tahun, melaporkan hal 12 tahun lalu. Pakai nalarmu, 12 tahun lalu ngapain saja selama 12 tahun itu pelapor. Kemana saja terlalu banyak masalah untuk penegakan keadilan," tutur Hotma.

Baca juga: Jaksa Akan Tuntut JEP Pemilik SPI, Ajukan Hukuman Kebiri Kimia?