Ayah Brigadir J Beberkan Alasan Dilarang Buka Peti: Sudah Diformalin
- VIVA/ Syarifuddin Nasution.
VIVA Nasional – Ayah Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat membeberkan kronologi aparat polisi yang melarang pihaknya membuka dan melihat jenazah putranya dalam peti mati. Dia mengaku sangat terkejut begitu ada jenazah anaknya.
Samuel mengatakan saat itu pihaknya baru sampai di rumahnya di Provinsi Jambi. Namun, di dalam rumah sudah ada sejumlah polisi dan jenazah Brigadir J.
"Sekitar jam setengah 11 malam kita baru sampai di rumah kita. Jam segitu keadaan jenazah dalam peti sudah di dalam rumah," kata Samuel dalam Catatan Demokrasi tVOne, yang dikutip VIVA pada Rabu 20 Juli 2022.
Melihat peti mati, sontak Samuel dan keluarga menjerit histeris. Setelah itu, kata dia, ada anggota polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) bernama Leonardo Simatupang yang mengantarkan jenazah dari Mabes Polri.
"Datang lah anggota polisi Leonardo Simatupang. Dia berpangkat Kombes yang mengantar jenazah dari Mabes. Dia menyodorkan selembar kertas yang berisi berita acara penyerahan jenazah," tutur Samuel.
Dia pun menanggapi Kombes Leonardo dengan menjawab tidak tahu kondisi jenazah putranya di dalam peti mati. Menurutnya, ia mesti mengecek isi peti mati tersebut.
"Pak bagaimana saya mau menandatangani ini. Ini saja isi petinya apa, saya tidak tahu. Nggak mungkin saya tahu apa isinya. Saya harus tengok dulu wajah dari almarhum anak saya," lanjutnya.
Namun, Kombes Samuel masih melarang membuka peti jenazah Brigadir J. Alasannya, jenazah sudah divisum dan sudah diberi formalin.
Namun, ia mengatakan untuk sekarang, diserahkan seluruh proses autopsi yang akan kembali dilakukan kepada pihak pengacara keluarga.
Adapun kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menyampaikan autopsi awal yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan minta izin dari keluarga.
Menurut dia, saat itu, sang adik Brigadir J, yaitu Bripda LL hanya dipanggil ke RS Polri Kramat Jati untuk menandatangani berkas acara.
"Dia hanya memanggil adiknya ke Karo Provos, disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri dan disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat apanya yang sudah meninggal tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat atau telah dirusak," kata Kamarudin dalam keteranganya, Selasa, 19 Juli 2022.