Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Direskrimsus Polda Jateng menunjukkan foto Sekda Pemalang.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Direskrimsus Polda Jateng menunjukkan foto Sekda Pemalang.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

Mundur dengan Alasan Pribadi

Mohammad Arifin (MA) sebelumnya diberitakan mundur dari jabatan Sekda Pemalang sekaligus ASN dengan alasan pribadi. Permohonan mundur sudah ia ajukan ke Bupati Pemalang beberapa waktu lalu, dan saat ini secara administrasi masih dalam proses.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus yang kini menjerat MA terjadi pada tahun 2010 lalu. Saat itu, MA merupakan Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang.

"Nilai proyek itu Rp6.579.000.000. Nilai itu berasal dari dana pembangunan jalan paket 1 dan paket 2 di Kabupaten Pemalang," kata Johanson dalam konperensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Semarang, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca juga: KPK: Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Libatkan Empat Tersangka

Kasus tersebut, kata Johanson, pada awalnya melibatkan 4 orang tersangka, yang kemudian setelah sidang keempatnya terbukti, dan sudah menjalani hukuman.

Tapi setelah bebas, mereka tidak terima karena MA yang waktu itu Kepala PU Kabupaten Pemalang mereka nilai ikut terlibat. Lalu mereka melaporkan MA ke Polda Jawa Tengah.

"Jadi, keempat tersangka ini merasa mereka tidak berbuat sendiri, karena Kepala Dinas PU waktu yaitu MA juga dinilai terlibat. Mereka tidak terima, setelah bebas lalu melaporkan MA. Kami memeriksa 47 saksi termasuk MA, dan dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan MA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Johanson.

Ia menambahkan modus yang dilakukan MA  adalah meminta agar dana proyek jalan itu dicairkan seratus persen, meskipum pada kenyataannya proyek baru berjalan 73 persen. Selain itu MA juga menyerahkan uag 500 juta rupiah hasil datinpekerjaan proyek tersebut kepada perusahaan yang justru sebelumnya kalah lelang.

Sebagai informasi, proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 di Pemalang dikerjakan di Belik Watukumpul dan Comal untuk paket 1 dan di Widodaren Karangasem dan Lingkar Kota Comal untuk 2. Total nilai proyek sebesar Rp6.579.000.000. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara Rp1 miliar.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne