Pengacara Beberkan Bukti Brigadir J Jadi Korban Pembunuhan Berencana

Ajudan Kadiv Propam Polri yang tewas adu tembak dengan rekan sesama polisi
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Bareskrim Polri

Pada kesempatan itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J menyerahkan foto-foto yang diduga merupakan bukti dugaan pembunuhan tersebut. 

"Barang bukti berikutnya adalah foto. Foto ini ketika polisi lengah, dengan alasan mau menambah formalin, maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.

Dalam foto tersebut, dia menjelaskan bahwa adanya luka-luka di berbagai tubuh Brigadir Yoshua yang disinyalir bekas siksaan.

“Ini ada beberapa sayatan, luka tembak, luka memar, pergeseran rahang, di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga, luka sayatan di belakang, luka di jari-jari, luka membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk dan sebagainya,” ucap dia.

"Selanjutnya ada luka peluru, kemudian ada lagi ditemukan di dagu di bawahnya itu ada luka sama jahitan juga. Ada juga ditemukan luka di bawah ketiak. Kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal, luka sajam ya dan kupingnya ini bengkak. Kemudian ada lagi ditemukan luka di kaki, ini seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit atau gimana ini," kata dia.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan sudah menyerahkan foto yang menunjukkan adanya luka yang masih mengeluarkan darah dari Brigadir J dan menduga pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 yang terjadi di Magelang atau Jakarta.

“Kemudian, ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut. Kemudian ditemukan lagi luka membiru sama memar di daerah tulang rusuk. Ini dia,” jelas Kamaruddin sambil menunjukkan foto.

“Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00. Locus delicti-nya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam