Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Wakapolri Pegang Kendali Propam Polri

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan jabatannya sebagai Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Untuk itu, Sigit menyebut tugas Divisi Propam Polri akan dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Malam ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan. Kemudian, jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri,” kata Sigit di Mabes Polri pada Senin, 18 Juli 2022.

Dengan demikian, kata Sigit, tugas dan tanggungjawab terkait dengan Divisi Propam Polri akan dikendalikan oleh Wakapolri. Tentunya, hal ini juga untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan tim gabungan khusus dengan masalah komitmen objektifitas, transparansi dan akuntabel.

“Ini agar betul-betul bisa kita jaga, supaya rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E).

“Kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” kata Sigit.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkap kasus baku tembak yakni objektifitas, transparansi dan akuntabel.

“Kita agar rangkaian dari proses yang sedang dilakukan betul-betul bisa berjalan denga baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Sambo. Adapun, tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.

Selain itu, tim gabungan khusus ini juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).