Gede Pasek Beberkan Kejanggalan Kasus Mas Bechi

Mas Bechi atau MSAT pelaku pencabulan santriwati di Jombang
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – I Gede Pasek Suardika, penasihat hukum terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, mengungkapkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencabulan yang menjerat kliennya sumir. Karena itu dia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan pada Senin pekan depan.

Hal itu disampaikan Gede Pasek usai sidang Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 18 Juli 2022. Ketidakjelasan yang pertama, kata dia, ialah soal jumlah korban. Di pemberitaan yang beredar, jumlah santri yang jadi korban disebutkan lima orang. Nyatanya di surat dakwaan korban hanya satu orang yang saat kejadian berusia 20 tahun. “Jadi kaget juga,” katanya.

Kedua, lanjut Gede Pasek, sampai hari ini pihaknya belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian maupun kejaksaan. “Sampai sekarang enggak ada BAP, kami minta kesulitan. Makanya kami lewat majelis hakim [meminta], teman-teman ingin peradilan berimbang, artinya pengin tahu tahapan demi tahapan makanya buka saja lah, apakah ini peristiwa nyata atau enggak nyata yang dinyatakan,” ucapnya.

Mas Bechi, tersangka pencabulan (baju hitam dan kuning)

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Ketiga, terkait sidang yang digelar secara online. Menurut Gede Pasek, karena digelar di PN Surabaya seharusnya sidang digelar secara offline. Terdakwa Mas Bechi maupun saksi korban harus dihadirkan secara langsung di muka persidangan. Dengan begitu pembuktian bisa dilaksanakan secara maksimal sehingga duduk perkara pencabulan ini terkuak secara terang-benderang.

Advokat yang juga aktif sebagai politikus itu mengatakan bahwa pengacara dan jaksa sama-sama penegak hukum dan harus memiliki kesempatan yang sama dalam mencari keadilan. Karena itu menurutnya semua pihak harus terbuka dalam menyidangkan perkara ini. “Nanti akan saya tanggapi [dakwaan jaksa] dalam eksepsi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang juga tergabung dalam tim JPU mengatakan bahwa pihaknya mendakwa Mas Bechi dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Terdakwa dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan atau Pasal 294 KUHP ayat (2) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tertinggi dari pasal-pasal itu maksimal 12 tahun penjara.

Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.

Baca juga: Mas Bechi Minta Disidang Secara Offline, Apa Alasannya?