Petani Senang soal Kebijakan Pupuk Urea-NPK

Ilustrasi petani.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA Nasional – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian telah dikeluarkan. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.

Salah satu isi dari peraturan tersebut ialah jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani hanya berjenis Urea dan NPK. Dua jenis pupuk ini dipilih karena diyakini sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial.

Kebijakan subsidi pupuk jenis Urea dan NPK ini pun disambut baik petani di Jawa Timur. Mereka berharap terbatasnya jumlah pupuk bersubsidi sehingga timbul kelangkaan di lapangan tidak terjadi lagi, seiring berkurangnya jenis pupuk yang disubsidi pemerintah.

"Kedua jenis pupuk itu menurut saya bagus, cocok untuk menjaga ketahanan pangan pokok," kata M Fahri (47), petani asal Desa Kepurejo, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, kepada wartawan, Minggu, 17 Juli 2022.

Fahri mengatakan, kedua jenis pupuk itu sangat bagus digunakan untuk semua jenis tanaman, mulai dari pangan, hortikultura, dan perkebunan. Pupuk Urea dan NPK juga memiliki manfaat dan fungsi yang sama terhadap tumbuhan.

Pupuk NPK, misalnya, memiliki kandungan tiga unsur hara makro, yaitu nitrogen, fosfor dan kalium. Menjadikan tanaman lebih hijau dan segar, pertumbuhan tanaman secara keseluruhan menjadi lebih cepat, meningkatkan kandungan protein, memperbanyak jumlah anakan, menambah cabang tanaman, serta dapat meningkatkan hasil panen.

Hal senada juga disampaikan Darmuji, salah satu petani di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Dia mengatakan, terbatasnya pupuk sempat membuatnya kesulitan mencari pupuk untuk pertaniannya. Dia pun berharap dengan tata kelola dalam peraturan baru dapat setidaknya mengurangi kesulitan yang selama ini terjadi.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa Timur Suprapto menjelaskan bahwa yang terpenting ialah ketersediaan pupuk di lapangan. Karena persoalan pupuk memang harus menjadi prioritas utama pemerintah.

"Karena apa, sejauh ini petani masih tergantung pada pupuk bersubsidi. Sehingga diharapkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian memberikan tambahan alokasi pupuk bersubsidi di Jatim," katanya.

Baca juga: Intip Aturan Baru Kementan soal Redistribusi Pupuk Bersubsidi