AKBP Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Kompolnas: Efek Jera

AKBP Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Polri telah memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno atas kasus korupsi yang sempat menjeratnya. Putusan itu dinilai tepat lantaran memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Putusan PTDH tersebut sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dengan cara memproses hukum dan memecat anggota yang sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan putusannya sudah berkekuatan tetap," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Jumat, 15 Juli 2022.

Lebih jauh, Poengky menerangkan tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang harus ditangani dengan serius. 

Brotoseno

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Korupsi adalah kejahatan serius yang harus dilawan oleh setiap orang. Sebagai aparat penegak hukum, AKBP Brotoseno harus taat hukum, termasuk taat untuk bersih dari korupsi," ungkapnya.

Kata Poengky, putusan PTDH yang diterima AKBP Raden Brotoseno ini juga menjadi efek jera bagi anggota Polri lainnya. Ia menegaskan, Korps Bhayangkara harus dijaga dengan baik sehingga bebas dari tindakan korupsi.

"Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi ybs dan bagi anggota lainnya agar tidak coba2 melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme merupakan amanat Reformasi Kultural Polri," tukas Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan sanksi terberat kepada perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Brotoseno yakni memberhentikan tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian. 

“Hasil KKEP PK memutuskan untuk memberatkan putusan sidang KKEP PK terhadap AKBP Brotoseno berupa PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri pada Kamis, 14 Juli 2022.

Menurut dia, Sidang KKEP PK digelar pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira 13.30 WIB. Adapun, putusan KKEP PK itu berdasarkan Nomor: TUT KKEP PK/I/VII/2022. Menindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut, maka sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH.

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH belum ada," ujarnya.

Untuk diketahui, AKBP Raden Brotoseno terlibat dalam kasus korupsi berupa penerimaan uang Rp1,9 miliar terkait pengusutan kasus korupsi cetak lahan sawah di Kalimantan Barat (Kalbar). AKBP Brotoseno juga sudah menjalani penahanan di penjara atas kasus tersebut.

Kendati begitu, Polri tidak memecat Brotoseno dengan latar belakang prestasi dan kepribadiannya selama ini. Berdasarkan KKEP Brotoseno tahun 2020, Polri hanya menghukum Brotoseno dengan demosi dan permintaan maaf.