Istri Mardani Maming Mangkir Panggilan KPK
- KPK.go.id
VIVA Nasional – Istri dari mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, Erwinda mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 13 Juli 2022.
Erwinda sedianya hadir, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Mardani Maming sebagai tersangka.
"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata PKP Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 14 Juli 2022.
Selain Erwinda, penyidik KPK juga memanggil saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman. Dia disebut-sebut sebagai istri siri Mardani Maming. Namun Fitriani juga mangkir dari panggilan KPK.
Ali Fikri menegaskan bahwa proses praperadilan yang diajukan Mardani Maming tidak menghalangi proses penyidikan kasus ini. Untuk itu, KPK meminta para saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," kata Ali.
Untuk diketahui, Mardani Maming dijerat kasus suap ini bertalian dengan jabatannya sewaktu Bupati Tanah Bumbu 2010-2018. Selain suap, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum HIPMI itu juga dijerat kasus gratifikasi oleh KPK.
Penetapan tersangka itu terungkap berdasarkan surat permohonan pencegahan keluar negeri yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.
Terkait status tersangka itu, Mardani melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang Praperadilan yang sejatinya dilakukan kemarin, resmi ditunda.
Sidang praperadilan itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.
"Maka untuk memanggil termohon, maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 2022," kata hakim ketua Hendra Utama Sutardodo dalam keterangannya saat sidang di PN Jaksel, Selasa 12 Juli 2022.